Minggu, 04 Maret 2012

Pedoman Pengawasan Pupuk 2012

KATA PENGANTAR

Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Dairi yakni menciptakan “ MASYARAKAT KABUPATEN DAIRI YANG MAJU DAN SEJAHTERA MELALUI PENGEMBANGAN AGRIBISNIS YANG BERDAYA SAING”. Dengan prioritas pembangunan 3 (tiga) pilar yaitu Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan. Visi dan Prioritas tersebut secara langsung maupun tidak langsung sejalan dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia meyujudkan Ketahanan Pangan Nasional.

Untuk mendukung Visi Misi, Prioritas Pembangunan dan Program Pemerintah tersebut peranan pupuk menjadi sangat strategis dalam meningkatkan produksi dan mutu hasil pertanian, sehingga diperlukan jaminan ketersediaan pupuk sampai ke tingkat petani dan petani dapat menerapkan teknologi pemupukan sesuai rekomendasi.

Untuk meringankan beban pembiayaan para petani dalam memperoleh pupuk, pemerintah telah menerbitkan paket regulasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian khususnya tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan yang peredarannnya mengikuti mekanisme pasar yang dibuat oleh pemerintah yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun dalam penyelenggaraannya, pupuk bersubsidi ini ,mengalami banyak permasalahan yang akarnya adalah perbedaan harga yang sangat signifikan antara pupuk bersubsidi dengan pupuk non-subsidi.

Dalam upaya pengamanan penyediaan, penyimpanan, peredaran dan penyaluran pupuk bersubsidi ini diperlukan adanya instrumen pengawasan yang baik dan konfrehensif dari berbagai instansi di seluruh level pemerintahan mulai dari pusat, provinsi dan terutama kabupaten/kota agar pupuk bersubsidi dimaksud dapat tersalur dengan tepat memenuhi 6 (enam) azas yaitu tepat waktu, jenis, jumlah, tempat, mutu dan harga, sehingga petani dapat mengunakan pupuk sesuai dengan peruntukan dalam rangka meningkatkan produksi yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat tentunya.

Agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka perlu adanya pedoman pengawasan yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan pengawasan dilapangan bagi semua pihak yang berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penYediaan, penyimpanan, peredaran dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukannya. Selanjutnya dengan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritikan dan saran untuk perbaikan dan kesempurnaan buku ini.

Sidikalang, Maret 2012

BUPATI DAIRI,

KRA. JOHNNY SITOHANG ADINEGORO

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Kabupaten Dairi terletak di sebelah barat daya Provinsi Sumatera Utara dengan luas 1.927.780 Km atau sekitar 2,69 % dari luas Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Utara : Kab. Karo dan Kab. Aceh Tenggara, Prov. NAD

b. Sebelah Selatan : Kab. Pakpak Bharat

c. Sebelah Barat : Kab. Aceh Selatan, Prov. NAD

d. Sebelah Timur : Kab. Samosir

Secara umum Kabupaten Dairi berada pada ketinggian 700 s/d 1.250 meter di atas permukaan laut dengan jumlah penduduk 318.818 jiwa/71.856 KK (data Disdukcatpil tahun 2011) yang tersebar di 15 Kecamatan, 161 desa dan 8 kelurahan. Sebanyak 88 % penduduk Kabupaten Dairi menggantungkan hidupnya bekerja sebagai petani dengan komoditi unggulan Jagung, Kopi Robusta, Padi Sawah, Palawija. Hal tersebut menjadi dasar Visi Pemerintah Kabupaten Dairi yaitu “ MASYARAKAT KABUPATEN DAIRI YANG MAJU DAN SEJAHTERA MELALUI PENGEMBANGAN AGRIBISNIS YANG BERDAYA SAING”.

Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan Misi Pemerintah Kabupaten Dairi tersebut, pemerintah berupaya untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas hasil pertanian melalui penerapan teknologi budidaya secara tepat dengan penggunaan sarana produksi sesuai teknologi yang direkomendasikan di masing-masing wilayah. Sarana produksi yang mempunyai peranan sangat penting dalam peningkatan produktifitas dan kualitas hasil pertanian antara lain adalah pupuk.

Pupuk memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan produktifitas, produksi dan mutu pertanian yang bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani serta mewujudkan program ketahanan pangan nasional. Untuk penyediaan pupuk ditingkat petani pemerintah memiliki dan menerapkan 6 (enam) azas yaitu : tepat waktu, jenis, jumlah, tempat mutu, dan harga yang layak, sehingga petani dapat menggunakan pupuk sesuai dengan teknologi pemupukan dalam rangka peningkatan produktifitas usaha tani.

Pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi pertaniannya. Tetapi penggunaan pupuk memerlukan biaya, dan biaya tersebut merupakan beban bagi petani dalam proses produksi. Karena itu pada satu sisi pemerintah bermaksud membantu beban biaya pupuk petani dan mendorong peningkatan produksi hasil pertanian mereka. Sementara pada sisi lain pemerintah menganggap pupuk memiliki peran sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional. Dengan demikian pemerintah merasa perlu mensubsidi pupuk. Subsidi pupuk sekarang ini diberikan pemerintah melalui subsidi harga gas kepada industri pupuk. Subsidi harga gas kepada industri pupuk tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Peraturan menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Kondisi dilapangan menunjukkan bahwa kecenderungan kenaikan harga pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) menyebabkan daya beli petani semakin melemah, sehingga penggunaan pupuk di tingkat petani cenderung tidak lagi memperhatikan dosis anjuran. Kondisi tersebut akan berdampak luas terhadap pencapaian ketahanan Pangan Nasional. Hal ini adalah belum diimbangi dengan kemampuan pembinaan dan pengawasan yang memadai dari stake holder terkait serta masih lemahnya peraturan di bidang pupuk sehingga berbagai permasalahan yang timbul dilapangan semakin kompleks.

Masalah Pokok Dalam Mengimplementasikan Pupuk Bersubsidi

Adapun berbagai macam permasalahan yang sering terjadi dalam mengimplementasi pupuk bersubsidi, mulai dari tingkat produsen pupuk sampai ke tangan petani sasaran diantaranya :

a. Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)

Petani sasaran penerima pupuk diseleksi melalui RDKK. Namun dalam penyusunan RDKK oleh kelompok Tani belum mampu menginformasikan secara objektif tentang data luas lahan garapan. Petani dengan luas di atas 2 (dua) hektar tidak berhak memperoleh pupuk bersubsidi. Namum banyak petani yang memiliki lahan lebih dari 2 (dua) hektar mensiasati dengan membagi-bagi lahannya atas nama keluarganya, atau mendaftarkan lahan dalam beberapa kelompok tani sehingga mereka berhak juga memperoleh pupuk bersubsidi.

Banyak kasus memperlihatkan bahwa RDKK dibuat oleh kios, karena Kelompok Tani tidak efektif, dan bahkan ditemui Kelompok Tani fiktif. Kontrol lemah, karena petugas pertanian lapangan (penyuluh dan lain-lain) sebagai representasi dinas terkait di desa menjadi pembimbing dalam penyusunan RDKK yang obyektif termasuk pendataan lahan petani ternyata belum berfungsi dengan baik. Insentif bagi petugas lapangan untuk kegiatan tersebut juga kecil, di samping jumlah petugas lapangan minim.

b. Perbedaan harga pupuk bersubsidi vs non-subsidi

Pupuk yang beredar di pasaran tidak hanya pupuk bersubsidi, tetapi juga pupuk non-subsidi yang diperuntukkkan bagi usaha tani atau perusahaan pertanian yang besar. Disparitas harga pupuk bersubsidi dengan non-subsidi sangatlah besar. Hal ini membuka peluang penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ke sektor pertanian perusahaan/perkebunan besar, yang berakibat pada langkanya pupuk bersubsidi untuk petani sasaran.

c. Kecilnya margin pemasaran

Para distributor memperoleh fee dan biaya pemasaran, sehingga mereka diharapkan menjual pupuk sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sepertinya komponen HET bagi mereka atau besaran margin pemasaran pupuk tersebut sangat kecil dan kurang realistik. Oleh karena itu para pelaku distribusi pupuk bersubsidi menaikkan fee di atas ketentuan dan biaya pemasaran secara tidak resmi. Akhirnya, petani harus membayar pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Menyikapi kondisi diatas, maka diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaan pupuk bersubsidi sehingga penyimpangan dalam pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi dapat di minimalisir secara bertahap dan pada akhirnya tidak ditemui lagi dan pupuk bersubsidi tersebut dapat sampai ke petani sebagai objek sasaran di setiap kecamatan dan Desa. Untuk mendukung hal tersebut agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diinginkan, maka buku ini dapat kita gunakan sebagai acuan pelaksanaan pengawasan dan pebinaan terhadap pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi.

Selain hal tersebut diatas, melalui buku panduan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi stake holder untuk melaksanakan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani sasaran sehingga usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi dalam usaha mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat petani di Kabupaten Dairi dapat terwujud sesuai dengan harapan.

2. Tujuan

a. Adanya pedoman pelaksanaan pengawasan terhadap pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi;

b. Adanya kesepahaman terhadap tugas dari semua anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Dairi dalam melaksanakan pengawasan;

c. Adanya pedoman pengadaan, penyimpanan, pendistribusian bagi pelaku usaha pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi.

3. Sasaran

a. Terlaksananya pengawasan terhadap pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi;

b. Terciptanya kesepahaman di semua anggota Komisi pupuk dan Pestisida Kabupaten Dairi atas tugas pengawasan pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi;

c. Tersedianya Pupuk Bersubsidi sampai ke petani secara 6 (enam) tepat yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, sesuai HET yang ditetapkan oleh Pemerintah;

d. Tersalurnya pupuk bersibsidi kepada petani sasaran sesuai dengan perundang – undangan dan peraturan yang berlaku oleh pelaku distribusi pupuk bersubsidi.

4. Pengertian - pengertian

a. Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik;

b. Jenis dan kelompok pupuk :

- Dilihat dari sumber pembuatannya, terdapat dua kelompok besar pupuk: (1) pupuk organik atau pupuk alami dan (2) pupuk kimia atau pupuk buatan.

- Pupuk organik mencakup semua pupuk yang dibuat dari sisa-sisa metabolisme atau organ hewan dan tumbuhan, sedangkan pupuk kimia dibuat melalui proses pengolahan oleh manusia dari bahan-bahan mineral. Pupuk kimia biasanya lebih "murni" daripada pupuk organik, dengan kandungan bahan yang dapat dikalkulasi. Pupuk organik sukar ditentukan isinya, tergantung dari sumbernya; keunggulannya adalah ia dapat memperbaiki kondisi fisik tanah karena membantu pengikatan air secara efektif.

- Berdasarkan bentuk fisiknya, pupuk dibedakan menjadi pupuk padat dan pupuk cair. Pupuk padat diperdagangkan dalam bentuk onggokan, remahan, butiran, atau kristal. Pupuk cair diperdagangkan dalam bentuk konsentrat atau cairan. Pupuk padatan biasanya diaplikan ke tanah/media tanam, sementara pupuk cair diberikan secara disemprot ke tubuh tanaman.

- Pupuk berdasarkan kandungan: pupuk tunggal dan pupuk majemuk. Pupuk tunggal mengandung hanya satu unsur, sedangkan pupuk majemuk paling tidak mengandung dua unsur yang diperlukan. Terdapat pula pengelompokan yang disebut pupuk mikro, karena mengandung hara mikro . Beberapa merk pupuk majemuk modern sekarang juga diberi campuran zat pengatur tumbuh atau zat lainnya untuk meningkatkan efektivitas penyerapan hara yang diberikan.

c. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannnya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian dan di tataniagakan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah yang meliputi pupuk Urea, SP-36, NPK Phonska, ZA, dan Organik;

d. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.

e. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumber daya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

f. Petani adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.

g. Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kaltim, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan organik.

h. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.

i. Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya;

j. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

k. Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut (HET) adalah harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg di Lini IV yang dibeli secara tunai oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

l. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor;

m. Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan;

n. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen;

o. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor;

p. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi instansi terkait lintas sektor di kabupaten/kota yang dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikota untuk memberikan sarandan pertimbangan dalam pengelolaan pupuk dan pestisida terutama di bidang pengawasan termasuk dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan di kabupaten/kota yang akan dilakukan oleh Bupati/Walikota, dan koordinasi pengawasannya diutamakan pada saat perencanaan,pelaksanaan dan pelaporan.

BAB II

PEDOMAN PENGAWASAN PUPUK

1. Ketentuan Pupuk Bersubsidi

Pemerintah mensubsidi berbagai jenis pupuk yang dihasilkan oleh produsen puk dalam negeri, sehingga biaya produksi pupuk menjadi lebih murah. Kebijakan ini juga masih banyak ditempuh oleh negara-negara berkembang produsen pupuk di Asian seperti India, Cina, Pakistan, Philiphina dan Bangladesh. Indonesia menempuh subsidi pupuk secara tidak langsung yaitu melalui produsen pupuk. Produsen pupuk mampu menjual pupuk pada tingkat harga yang lebih rendah dari biaya produksi, karena sebagian bahan baku terutama gas disubsidi oleh pemerintah. Jenis pupuk yang yang memperoleh subsidi pada tahun 2012 adalah Urea, ZA, NPK Phonska, SP-36, dan pupuk Organik.

Pemberian subsidi pupuk dimaksud untuk membantu petani agar dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

2. Alokasi dan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi menjadi sangat penting, sehingga subsidi pupuk tersebut diharapkan dapat sampai ke petani sasaran. Oleh karena itu, dibuatlah sejumlah ketentuan dan keputusan secara berjenjang. Kementerian Pertanian menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menurut jenisnya untuk masing-masing sub-sektor dengan Peraturan Menteri Pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut, maka masing-masing Gubernur mengalokasikan pupuk untuk masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya. Dengan dasar SK Gubernur tersebut, maka Bupati/Walikota menerbitkan SK Bupati/Walikota tentang alokasi pupuk untuk masing-masing Kecamatan di wilayahnya. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah dibuat oleh masing-masing Kelompok Tani, kemudian disesuaikan dengan jumlah alokasi pupuk bersubsidi ke masing-masing Kecamatan tersebut.

Peredaran pupuk bersubsidi diawasi oleh pemerintah. Pemerintah merancang sistem distribusinya sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran pupuk bersubsidi keluar petani sasaran. Adapun saluran distribusi pupuk bersubsidi di berbagai yaitu Lini I hingga Lini IV. Dengan adanya RDKK, maka sistem distribusi pupuk bersubsidi menjadi tertutup di kios. Kios Pengecer menjual pupuk bersubsidi hanya kepad petani yang menjadi tanggungjawabnya, sesuai dengan RDKK, yaitu yang telah disusun sebelumnya dan direvisi setelah adanya alokasi pupuk. Petani hanya boleh membeli pupuk bersubsidi di Kios Pengecer terkait sesuai RDKK. Pembayarannnya adalah tunai, yaitu dari petani ke kios, kios ke Distributor, Distributor ke Produsen. Jumlah alokasi pupuk bersubsidi secara nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 sebagai berikut :

- Urea : 5.100.000 ton

- SP-36 : 1.000.000 ton

- ZA : 1.000.000 ton

- NPK : 2.593.920 ton

- Organik : 835.000 ton

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :

- Urea : 207.600 ton

- SP-36 : 60.800 ton

- ZA : 53.000 ton

- NPK : 165.500 ton

- Organik : 46.800 ton

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Dairi Tahun 2012 sesuai dengan SK Bupati Dairi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :

- Urea : 10.726 ton

- SP-36 : 6.243 ton

- ZA : 6.058 ton

- NPK : 23.270 ton

- Organik : 5.330 ton

3. Harga Eceran Tertinggi (HET)

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :

- Urea : Rp. 1.800,-/kg

- SP-36 : Rp. 2.000,-/kg

- ZA : Rp. 1.400,-/kg

- NPK : Rp. 2.300,-/kg

- Organik : Rp. 500,-/kg

Harga Eceran Tertinggi (HET) diatas berlaku untuk pembelian oleh Petani, pekebun, peternak, pembudidayaikan dan/atau udang di penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :

- Urea : 50 kg atau 25 kg

- SP-36 : 50 kg

- ZA : 50 kg

- NPK : 50 kg atau 20 kg

- Organik : 40 kg atau 20 kg

4. Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi

Distribusi Pupuk Bersubsidi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012. Hal-hal yang di atur adalah :

Tugas, Kewajiban dan Wewenang Produsen

- Produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

- Dalam menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya.

- Produsen yang belum memiliki gudang di Lini III pada Kabupaten/Kota tertentu, dapat melayani Distributornya dari Gudang di Lini III Kabupaten/Kota terdekat, sepanjang memenuhi kapasitas dan mempunyai kemampuan pendistribusiannya;

- Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET.

- Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

- Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.

- Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.

- Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Produsen menunjuk usaha perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Distributor dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.

Tanggung jawab, Kewajiban dan Wewenang Distributor

- Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya.

- Distributor bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;

- Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer;

- Distributor dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.

- Distributor bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;

- Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen; dan

- Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer;

- Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/ atau Pimpinan Distributor yang bersangkutan.

- Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi;

- Distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya;

- Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya;

- Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya;

- Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;

- Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Distributor menunjuk perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Pengecer setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.

- Distributor menetapkan lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya.

- Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya.

- Distributor harus menyampaikan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada Produsen yang menunjuknya dengan tembusan kepada : Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota setempat, Dinas Pertanian, dan Dinas Perindagkop;

- Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada: Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota setempat.

- Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.

Tanggungjawab, Kewajiban dan Wewenang Kios Pengecer

- Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.

- Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.

- Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.

- Pengecer bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;

- Pengecer bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;

- Pengecer bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;

- Pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;

- Pengecer menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV / Kios Pengecer;

- Pengecer wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen;

- Pengecer wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.

- Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.

- Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.

- Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida setempat.

Untuk menghindari dan mencegah distribusi pupuk bersubsidi diluar peruntukkanya, maka pada kemasan/kantong pupuk bersubsidi ditulis “ Pupuk Bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan” dan untuk pupuk urea bersubsidi di beri warna berbeda dengan pupuk non- subsidi yaitu warna merah muda sedangkan pupuk urea non- subsidi warna putih.

Skema2

Gambar 1: Skema Saluran Pupuk Bersubsidi

5. Realokasi Pupuk Bersubsidi

Kemampuan penyerapan Pupuk Bersubsidi di masing – masing wilayah tidak terlepas dari kondisi agroklimat dan musim yang terjadi, sehingga penyerapan pupuk dapat di atas atau di bawah alokasi yang ditetapkan. Apabila terjadi peningkatan kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah tertentu, produsen dapat menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20% dari alokasi wilayah dimaksud. Untuk memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang mengalami kekurangan, pasokan dapat dilakukan dengan merelokasi pupuk dari wilayah lainnya yang penyerapannya kurang dari alokasi yang sudah ditetapkan dengan sepengetahuan dan ketetapan pemerintah. Untuk realokasi antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri Pertanian, Untuk Realokasi antar Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dalam wilayah provinsi dimaksud, dan untuk realokasi antar kecamatan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Untuk memenuhi kebutuhan petani, realokasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum penetapan dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian dan dilaporkan selambat lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaanya kepada Gubernur di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida setempat.

6. Pelaksanaan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Pengawasan Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi anggotanya terdiri dari beberapa instansi terkait yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Sementara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah. Adapun tugas dan wewenang Pengawas Pupuk dan Pestisida adalah sebagai berikut :

A. Tingkat Provinsi

(1) Tugas

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah kerjanya;

b. Melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang diterima dari Kabupaten/Kota.

(2) Kewajiban

a. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Provinsi dalam rangka peningkatan pengawasan pupuk bersubsidi;

c. Melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan RI;

d. Menyiapkan laporan kepada Gubernur berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota.

B. Tingkat Kabupaten/Kota

(1) Tugas

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya;

b. Melakukan Pembinaan terhadap Distributor, Kios dan Kelompok Tani;

c. Melakukan evaluasi terhadap laporan Distributor dan Kios Pengecer;

d. Mengumpulkan data dan informasi tindak penyimpangan pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi;

e. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka tindaklanjut temuan penyimpangan pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi;

(2) Kewajiban

a. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Komisi Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Pusat;

b. Melaporkan hasil kegiatan pengawasan pupuk kepada Bupati/Walikota;

c. Melaporkan hasil kegiatan pengawasan pupuk kepada Gubernur.

7. Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang Lingkup Pengawasan Pupuk Bersubsidi meliputi pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan sistem pelaporan. Objek pengawasan pupuk bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:

A. Penyediaan dan penyaluran pupuk di Lini III

1. Pengadaan di gudang produsen ;

2. Dokumen perizinan usaha dan dokumen lainnnya yang menyangkut pupuk;

3. Jumlah dan jenis pupuk yang disalurkan kepada distributor;

4. Harga penebusan di gudang Produsen oleh Distributor;

5. Stok pupuk di gudang Distributor;

6. Mutu pupuk di gudang Distributor;

7. Jumlah dan jenis pupuk yang disalurkan ke Kios Pengecer;

8. Wilayah yang dilayani oleh Distributor;

9. Masalah yang dihadapi Distributor.

B. Penyediaan dan Penyaluran Pupuk di Lini IV

1. Dokumen perizinan usaha dan dokumen lainnya yang menyangkut pupuk;

2. Stok Pupuk di gudang Kios Pengecer;

3. Mutu Pupuk di gudang Kios Pengecer;

4. Harga Penebusan oleh Kios Pengecer;

5. Wilayah yang di layani oleh Kios Pengecer;

6. Kelompok Tani yang dilayani oleh Kios Pengecer (RDKK);

7. Jumlah dan jenis pupuk yang di distribusikan oleh Kios Pengecer;

8. Permasalahan yang di hadapi oleh Kios Pengecer;

9. Distribusi dan Penggunaan Pupuk di Tingkat Petani;

10. Harga Pembelian Pupuk oleh Petani;

11. Sistem Pembelian Pupuk Oleh Petani;

12. Jumlah dan Jenis Pupuk yang ditebus oleh Petani;

13. Mutu Pupuk yang di tebus oleh Petani;

14. Penggunaan Pupuk oleh Petani;

15. Permasalahan yang dihadapi oleh Petani.

8. Mekanisme Pengawasan

Pengawasan terhadap Pupuk Bersubsidi meliputi pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian, dan sistem pelaporan dilakukan secara konfrehensif dan berjenjang dalam wadah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara garis besar sebagai berikut :

A. Tingkat Provinsi

1. Pengawasan dilaksanakan secara langsung melalui monitoring penyediaan dan pendistribusian di lini II dan lini III;

2. Pengawasan secara tidak langsung dilakukan pada laporan pengawasan dari Kabupaten/Kota;

3. Melakukan rapat koordinasi pembahasan perencanaan kebutuhan, penyediaan secara berkala dengan instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota;

4. Melakukan rapat evaluasi hasil pengawasan dengan seluruh Komisi Pengawasan Kabupaten/Kota secara berkala dan secara insidentil apabila diperlukan;

5. Melaporkan semua hasil monitoring dan pengawasan kepada Gubernur paling lambat tanggal 15 (lima) setiap bulannnya.

B. Tingkat Kabupaten/Kota

1. Pengawasan dilaksanakan secara langsung melalui monitoring penyediaan dan pendistribusian di Lini III, Lini IV dan Kelompok Tani;

2. Pengawasan secara tidak langsung dilakukan dengan analisa laporan yang masuk dari Distributor dan Kios Pengecer;

3. Melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota secara reguler dan insidentil apabila diperlukan;

4. Melaporkan seluruh hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota yang selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 setiap bulannnya.

9. Sistem Pelaporan

Sistem pelaporan pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian, dan penggunaan Pupuk Bersubsidi secara berjenjang sebagai berikut :

A. Kios Pengecer membuat dan menyampaikan laporan penebusan dan pendistribusian pupuk kepada Distributor paling lambat tanggal 5 setiap bulannnya;

B. Distributor membuat dan menyampaikan laporan penebusan dan pendistribusian pupuk kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota, Instansi terkait, Produsen Pupuk Bersubsidi paling lambat tanggal 10 setiap bulannnya;

C. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota paling lambat tanggal 10 setiap bulannnya;

D. Bupati/Walikota meyampaikan laporan pengawasan kepada Gubernur paling lambat tanggal 15 setiap bulannya yang tembusannnya disampaikan kepada Produsen;

E. Gubernur membuat dan meyampaikan laporan kepada Komisi Pengawasan Pupuk Pusat dan Menteri Pertanian RI;

F. Produsen membuat laporan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian Republik Indonesia secara berkala;

G. Tim Pengawasan Pupuk Pusat melakukan monitoring secara sampling dan menyiapkan bahan laporan kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Meneg BUMN;

Laporan Pengawasan Pupuk Bersubsidi menginformasikan hal-hal sebagai berikut :

A. Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi;

B. Kondisi stok di Lini I sampai IV dilengkapi dengan rencana kebutuhan;

C. Kondisi harga di Lini IV;

D. Rencana Pengadaan;

E. Permasalahan dan upaya penyelesaiannya.

Dalam rangka peningkatan pengawasan Pupuk Bersubsidi telah disediakan layanan kepada masyarakat berupa kotak laporan dan saran, kotak dimaksud untuk Kabupaten Dairi berada di Sekretariat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten, di Depan Ruangan Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Dairi.

Peran aktif aparatur Pemerintah Daerah melalui optimalisasi kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dalam pengawalan dan pengawasan terhadap penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi sangat diharapkan agar sistem pengawasan Pupuk Bersubsidi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

LAMPIRAN – LAMPIRAN

garuda

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2005

TENTANG

PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI

SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu;

b. bahwa guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, dipandang perlu menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pangawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 2469);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian;

  1. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor;

3. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani sebagai konsumen akhir;

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan;

(2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Urea, SP 36, ZA dan NPK.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan yang ada mengenai pengawasan Pupuk Bersubsidi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan presiden ini.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

garuda

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 17/M-DAG/PER/6/2011 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 perlu mengatur kembali mengenai pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani;

b. bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani/Petani guna mendukung ketahanan pangan nasional diperlukan pengadaan dan penyaluran pupuk yang memenuhi prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;

c. bahwa berdasarkan Persetujuan Penugasan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO) dari Menteri BUMN kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sesuai Surat Menteri BUMN kepada Menteri Pertanian Nomor S-152/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;

Mengingat 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1933);

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);

5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Sriwijaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 64);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

14. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;

15. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

16. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

17. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004;

19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 753/MPP/Kep/11/2002 tentang Standardisasi dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;

20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;

21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007;

22. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2010;

23. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;

24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

2. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.

3. Program Khusus Pertanian adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas yang membidangi pertanian Kabupaten/Kota atau kelembagaan petani untuk usaha budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.

4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumber daya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

5. Petani adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.

6. PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) adalah Perusahaan Induk dari PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kaltim, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda.

7. Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kaltim, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan organik.

8. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.

9. Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.

10. Surat Perjanjian Jual Beli, selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) yang berasal dari Produsen dan/atau Impor.

12. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sampai dengan Kelompok Tani dan/atau Petani sebagai konsumen akhir.

13. Wilayah tanggung jawab adalah wilayah Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani mulai dari Lini I, Lini II, Lini III, sampai dengan Lini IV yang ditetapkan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero).

14. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

15. Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut (HET) adalah harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg di Lini IV yang dibeli secara tunai oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

16. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor.

17. Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.

18. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen.

19. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor.

20. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di Pusat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

21. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur untuk tingkat propinsi dan oleh bupati/walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

23. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

24. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

BAB II

PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

(2) Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berbasis kontraktual antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero).

(3) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat menetapkan Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu.

(4) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan sebagai penyedia pupuk dalam negeri dan bertanggung jawab atas kelancaran pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawabnya.

(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada:

a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;

b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;

c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;

d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; dan

f. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.

(6) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

(7) Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya.

(8) Distributor dan Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya.

Bagian Kedua

Pengadaan Pupuk Bersubsidi

Pasal 3

(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pasal 4

(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

(2) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan Januari.

(3) PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menyampaikan rencana pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam Oktober – Maret dan paling lambat tanggal 1 April untuk musim tanam April - September kepada:

a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;

b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; dan

c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.

Pasal 6

(1) Dalam hal PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak dapat memenuhi kewajiban pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi yang disebabkan oleh adanya lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasi pabrik, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat melakukan:

a. Realokasi Pasokan diantara Produsen; dan/atau

b. Importasi.

(2) Importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

(3) Pelaksanaan importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.

(4) Realokasi Pasokan diantara Produsen dan/atau Realisasi Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis kepada:

a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;

b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;

c. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;

d. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; dan

e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Bagian Ketiga

Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pasal 7

(1) Produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

(2) Dalam menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya.

(3) Produsen yang belum memiliki gudang di Lini III pada Kabupaten/Kota tertentu, dapat melayani Distributornya dari Gudang di Lini III Kabupaten/Kota terdekat, sepanjang memenuhi kapasitas dan mempunyai kemampuan pendistribusiannya.

(5) Produsen yang lokasi pabriknya atau gudang di Lini II-nya berada di wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi tanggung jawabnya.

(5) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

(6) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.

(7) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.

(8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Produsen menunjuk usaha perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Distributor dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.

(2) Hubungan kerja Produsen dengan Distributor diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(3) Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;

b. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;

c. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan;

d. Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;

e. Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;

f. Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan

g. Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan Produsen.

Pasal 9

(1) Produsen wajib menyampaikan daftar Distributor dan Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis, Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada:

a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan

b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.

(2) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan.

(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan.

Pasal 10

(1) Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya.

(2) Tugas dan tanggung jawab Distributor adalah sebagai berikut:

a. Distributor bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;

c. Distributor bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;

d. Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen; dan

e. Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, untuk itu :

1. Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer;

2. Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/ atau Pimpinan Distributor yang bersangkutan.

e. Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi;

f. Distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya;

g. Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya;

h. Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya;

i. Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;dan

j. Distributor menetapkan lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya.

(3) Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya.

(4) Distributor harus menyampaikan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada Produsen yang menunjuknya dengan tembusan kepada:

a. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota setempat;

b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi perdagangan; dan

c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi pertanian.

(5) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan.

(6) Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.

Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Distributor menunjuk perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Pengecer setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.

(2) Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

a. Pengecer dapat berbentuk usaha perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

b. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum;

c. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;

d. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan

e. Memiliki permodalan yang cukup.

(3) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(4) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.

(5) Tugas dan tanggung jawab Pengecer adalah sebagai berikut:

a. Pengecer bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;

b. Pengecer bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;

c. Pengecer bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;

d. Pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;

e. Pengecer menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV / Kios Pengecer;

f. Pengecer wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan

g. Pengecer wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.

(7) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.

Pasal 12

(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET.

(2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.

(3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi.

(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.

(8) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 13

(1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.

(2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.

BAB III

PELAPORAN

Pasal 14

(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi dalam negeri untuk sektor pertanian secara periodik setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada:

a. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian; dan

b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.

(2) Dalam keadaan yang mengisyaratkan akan terjadi kelangkaan Pupuk Bersubsidi, PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib segera menyampaikan laporan tentang permasalahan yang dihadapi dan upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.

Pasal 15

(1) Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada:

a. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian; dan

b. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota setempat.

(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.

(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

BAB IV PENGAWASAN

Pasal 17

(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;

b. Produsen melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya;

b. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Propinsi yang ditetapkan oleh Gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah kerjanya serta melaporkan hasil pemantauan dan pengawasannya setiap bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah;

c. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah;

d. Mekanisme pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan pada ayat (2) huruf c dan d diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV serta melaporkannya kepada Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

f. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi;

g. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Gubernur dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan;

h. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan.

(3) Kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), Produsen, Distributor, dan Pengecer dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk;

b. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;

d. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk; atau

e. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V SANKSI

Pasal 18

(1) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri.

(2) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Menteri merekomendasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi.

Pasal 19

(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Gubernur.

(3) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Gubernur merekomendasikan secara tertulis kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Pasal 20

(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan i, Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.

(2) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi

(3) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:

a. Produsen untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Distributor; dan

b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Distributor.

Pasal 21

(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) huruf f dan g, Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.

(2) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.

(3) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:

a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Pengecer; dan

b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Pengecer.

Pasal 22

(1) Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d dan pasal 13 ayat (1) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), Produsen, Distributor, dan/atau Pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menyebabkan terjadinya kelangkaan Pupuk Bersubsidi disatu wilayah tertentu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

(1) Distributor dan Pengecer yang telah ditunjuk berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 dinyatakan tetap ditunjuk sebagai Distributor dan/atau Pengecer.

(2) Distributor dan/atau Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak melaksanakan tugas tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dilakukan evaluasi oleh Produsen atau Distributor.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2011

MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

ttd

MARI ELKA PANGESTU

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretariat Jenderal

Kementerian Perdagangan R.I.

Kepala Biro Hukum,

ttd

LASMININGSIH

Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.

Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011

Tanggal : 15 Juni 2011

KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR

1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Produsen bahwa Distributor tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.

2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor yang akan dituangkan dalam SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Produsen dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

3. Dalam SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Produsen kepada Distributor dan harga jual pupuk paling tinggi dari Distributor kepada Pengecer.

4. Dalam SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Distributor dengan menyebutkan wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Produsen yang bersangkutan.

5. Alokasi penyaluran pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.

6. SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Distributor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.

7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam SPJB antara Produsen dengan Distributor dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja dengan Distributor yang bersangkutan.

8. Bentuk atau format susunan SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.

KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI(SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER

1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.

2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan dituangkan dalam SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Distributor dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Produsen.

3. Dalam SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam kemasan 50 kg atau 40 kg atau 20 kg.

4. Dalam SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.

5. Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.

6. SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.

7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam SPJB antara Distributor dengan Pengecer dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja dengan Pengecer yang bersangkutan.

8. Bentuk atau format susunan SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2011

MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

ttd

MARI ELKA PANGESTU

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretariat Jenderal

Kementerian Perdagangan R.I.

Kepala Biro Hukum,

ttd

LASMININGSIH

IMG_0012IMG_0011

IMG_0010IMG_0009

garuda

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 87/Permentan/SR.130/12/2011

/Permentan/SR.130/8/2010 man/OT. /..../2009

TENTANG

KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUKSEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatanproduktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangkamewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;

b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;

c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Nomor 3821);

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan LembaranNegara Nomor 4411);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);

7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5254);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor 4737);

10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

13. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;

14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;

15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;

16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;

18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 662);

19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaraan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 366);

20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

21. Peraturan Menteri Perdangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;

22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);

23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);

Memperhatikan : 1. Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah yang di wakili oleh Menteri Keuangan RI dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012;

2. Hasil Pertemuan Evaluasi dan Perencanaan Kebutuhan Pupuk Tahun 2012 di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 14 sampai dengan 16 September 2011;

3. Risalah Rapat Koordinasi Perencanaan Kebutuhan Pupuk Tahun Anggaran 2012, tanggal 30 Nopember 2011;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.

2. Pupuk An-Organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.

3. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.

4. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.

5. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di Lini IV. Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari Urea berwarna pink (merah muda), SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik Granul.

6. Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga pupuk bersubsidi di Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan) yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

7. Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah struktur biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

8. Subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan Volume Penyaluran Pupuk.

9. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan dan/atau udang.

10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu.

11. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.

12. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.

13. Pembudidaya ikan atau udang adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan, milik sendiri atau bukan, untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak memiliki izin usaha.

14. Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.

15. PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) adalah Perusahaan Induk dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda.

16. Penyalur di Lini III adalah distributor sesuai ketentuan Peraturan MenteriPerdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.

17. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.

18. Kelompoktani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

19. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal usahatani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi.

20. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota.

21. Direktur Jenderal adalah Eselon I di Lingkungan Kementarian Pertanian yang memiliki tugas dan fungsinya diantaranya di bidang pupuk sesuai ketentuan peraturan perundangan.

BAB II

PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI

Pasal 2

(1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar.

(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.

BAB III

ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI

Pasal 3

(1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta alokasi anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2012.

(2) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut provinsi, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(3) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirinci lebih lanjut menurut kabupaten/kota jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Gubernur.

(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat ditetapkan pada awal bulan Januari 2012.

(5) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(6) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat ditetapkan pada akhir bulan Pebruari 2012.

(7) Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat serta ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan.

(8) Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau udang setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompoktani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk di tingkat petani di wilayahnya.

Pasal 4

(1) Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (5), dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor.

(2) Realokasi antar provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(3) Realokasi antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.

(4) Realokasi antar kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.

(5) Untuk memenuhi kebutuhan petani, realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum penetapan dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat.

(6) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, produsen dapat menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan-bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya sepanjang tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun.

BAB IV

PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI

Pasal 5

Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas pupuk An-Organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku;

(2) Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV ke petani atau kelompoktani diatur sebagai berikut:

a. penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;

b. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan kebutuhan kelompoktani dan alokasi di masing-masing wilayah.

c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

(3) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani atau kelompoktani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5).

(4) Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompoktani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh Penyuluh.

(5) Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus, yang bertuliskan:

“Pupuk Bersubsidi Pemerintah”

Barang Dalam Pengawasan

Pasal 8

(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, distributor, dan penyalur di lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk penyerapan pupuk bersubsidi sesuai realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;

- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;

- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;

- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;

- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;

(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut :

- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;

- Pupuk SP-36 = 50 kg;

- Pupuk ZA = 50 kg;

- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;

- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;

BAB V

PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 10

Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.

Pasal 11

(1) Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat wajib melakukan pengawasan dan supervisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat.

(2) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya.

(3) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh.

Pasal 12

(1) KPPP di kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati/Walikota.

(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Gubernur.

(3) KPPP di provinsi wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Gubernur.

(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis di dalam Peraturan ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI PERTANIAN,

Ttd.

SUSWONO

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Perindustrian;

4. Menteri Perdagangan;

5. Menteri Kelautan dan Perikanan;

6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

8. Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia;

9. Direktur Utama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero).

IMG_0008

IMG_0002

SK tim 1

2

3

4

5

IMG_0014

IMG_0013

a3

a4

u1

u2

u3

u4

u5

sp1

sp2

sp3

sp4

sp5

za1

za2

za3

za4

np1

np2

np3

o1

o2

o3

o4

o5

Foto - Foto Kegiatan

Picture 041

Gambar 2 : Bupati Dairi ikut dalam Penyuluhan Penggunaan Pupuk dan Pestisida yang dilaksanakan oleh PPL pertanian dalam kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan “Bekerja Untuk Rakyat”.

DSC05414

Gambar 3 : Bupati Dairi ikut memberikan penyuluhan pemangkasan Pohon Coklat yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam Kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan “ Bekerja Untuk Rakyat”.

DSC05492

Gambar 4 : Bupati Dairi memimpin secara langsung pembukaan jalan ke pusat-pusat produksi pertanian dalam kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan “ Bekerja Untuk Rakyat”, agar akses petani dalam mengolah lahan pertanian dan mengangkut hasil pertanian dapat berjalan dengan baik dan lancar.

DSC05544

DSC05553

DSC08429

panen kentang parbuluan 220311 (2)

Picture 033

Pemijahan ikan4

panen kentang parbuluan5

Tidak ada komentar: